Koran Sulindo – Masa kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018 mendatang. Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Jadi, sebelum tanggal itu, partai politik (parpol) dilarang melakukan kampanye.
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan secara detail mengenai aktivitas kampanye. “Dengan demikian, apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja. Demikian prinsipnya,” ujar Arief kepada wartawan usai memberikan paparan di Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Selasa (20/2).
Setelah parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut, kampanye belum boleh segera dilakukan. “Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang. Maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September,” kata Arief.
Jika ada jeda selama sekitar tujuh bulan sebelum 23 September yang dihitung sejak 19 Februari, lanjutnya, ini merupakan area abu-abu yang berpotensi menimbulkan perdebatan. Karena itu, KPU mendapatkan masukan dari banyak pihak mengenai masa jeda ini. Untuk mengantisipasi banyaknya bentuk pelanggaran oleh parpol, KPU saat ini sedang menyelesaikan koordinasi dengan Bawaslu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia.
“Pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye, akan dilarang [dilarang dilakukan selama jeda tujuh bulan]. KPU dan Bawaslu segera memastikan rumusan yang tegas, ” tutur Arief. [RAF]