Mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina saat dipanggil KPK (06/01/2025). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina saat dipanggil KPK (06/01/2025). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Mantan komisioner Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku (buron).

Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto yakni Ronny Talapessy mengatakan, selain Tio, kader PDIP Saeful Bahri serta Pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah juga akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini. Namun Saeful Bahri tidak tampak hadir.

Ronny juga meyakini bahwa keterangan yang akan disampaikan para saksi kali ini tidak akan jauh berbeda dengan keterangan yang sudah disampaikan saat persidangan tahun 2020 dimana ketiga saksi tersebut seudah menjalani persidangan dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

“Saya rasa keterangan ketiganya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan para saksi sama dengan putusan tahun 2020 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Apa lagi yang mau ditanyakan?” kata Ronny dikutip Antara.

Dalam fakta persidangan pada tahun 2020, Ronny menambahkan, uang sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai mantan komisioner KPU, bukan berasal dari Hasto Kristiyanto melainkan dari Harun Masiku.

Karena hal ini, Ronny mempertanyakan alasan kasus Hasto Kristiyanto masih dipaksakan untuk dipersidangkan.

“Ada apa? Ini yang kami sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam Sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi,” ucapnya.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan dan dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya alias buron.

Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019 – 2024.

Hasto didakwa memberikan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah. [IQT]