Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ardian dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada periode 2021-2022.
“Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain hukuman penjara, Ardian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.976.999.000, yang dikurangi dengan Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti. Sehingga, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Ardian adalah Rp 2.876.999.000.
“Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan bahwa harta benda Ardian dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ardian harus menjalani hukuman tambahan berupa 2 tahun kurungan.
“Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ardian didasarkan pada beberapa hal yang memberatkan, termasuk fakta bahwa tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ardian, sebagai pejabat eselon I di Kemendagri, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat. Selain itu, Ardian juga pernah menjadi terpidana dalam kasus serupa sebelumnya.
Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan dalam vonis ini. Ardian memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Ardian dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan oleh jaksa. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. [UN]