Ilustrasi/AFP-Bay Ismoyo

Koran Sulindo – Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin independensi seluruh hakim konstitusi yang akan mengadili dan memutus perkara-perkara sengketa hasil Pemilu 2019.

“Independensi itu dijamin 100 persen, dari 9 hakim konstitusi independensinya bisa dijamin. Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar, yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Anwar, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK.

“Bisa dilihat bagaimana pendapat dan putusan kami dalam perkara-perkara yang sudah diputus,” katanya.

MK mengumumkan penanganan perkara Pemilu 2091 di MK terdiri dari 11 tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Tahap-tahap itu berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.

Tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Penutupan Pendaftaran

Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan batas waktu pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif akan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, sementara untuk Pemilu Presiden ditutup pada Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.

“Ketika pemohon datang yang pertama harus dilakukan adalah mengambil Nomor Urut Pendaftaran Perkara (NUPP), waktu pengambilan NUPP ini yang akan menjadi menjadi acuan,” kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Jika pemohon PHPU Pileg mengambil NUPP pada Jumat (24/5) pukul 01.45 WIB sementara berkas baru dapat diterima petugas pukul 03.00 WIB, yang tetap menjadi acuan adalah waktu pengambilan NUPP.

Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengatakan konsisten akan menempuh jalur konstitusional dan gerakan yang diusung adalah non-kekerasan.

“Pak Prabowo sudah menyampaikan seruan untuk masyarakat, kami menggunakan segala jalur konstitusional dan gerakan kami adalah non-kekerasan,” kata Sandiaga di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (23/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Sandi, mereka telah menyiapkan langkah konstitusional dan dalam dua hari ini fokus memastikan langkah hukum ke MK.

“Kami menyiapkan langkah konstitusional dan dua hari ini saya fokus untuk memastikan langkah hukum berkaitan dengan persiapan memasukan gugatan ke MK,” kata Sandi.

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti dikutip antaranews.com, menghormati sikap Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno yang memutuskan akan menyelesaikan masalah sengketa Pilpres 2019 melalui gugatan ke MK tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu tengah mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan sengketa pemilu tersebut. [Didit Sidarta]