Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud 2/2024 ke MA. (Foto: Dok Pribadi. Al Syifa)

Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024. Keputusan ini diambil setelah peraturan tersebut menyebabkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang bahkan membuat beberapa calon mahasiswa mengundurkan diri dari proses penerimaan.

Keempat mahasiswa tersebut, yaitu Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari, berharap uji materiil ini dapat mencegah kenaikan UKT di masa mendatang.

“Adanya Permendik ini yang menyebabkan tingginya biaya kuliah beberapa waktu yang kemarin dan akan bisa jadi terjadi di tahun depan ataupun masa yang akan mendatang karena peraturan ini masih dinyatakan berlaku, tidak dicabut seperti itu,” jelas Al Syifa Rachman kepada detikEdu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Proses Uji Materiil

Setelah pengajuan uji materiil, berkas tersebut tidak akan melewati proses persidangan. Sebaliknya, Mahkamah Agung akan mengatur proses ini bersama termohon, yaitu Menteri Pendidikan, yang akan memberikan balasan. “Nah dari situ baru nanti dari Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan putusan,” ujar Syifa.

Kapan Hasil Uji Materiil Keluar?

Syifa mengaku belum mengetahui pasti kapan hasil uji materiil akan keluar. Namun, ia dan timnya berharap putusan Mahkamah Agung dapat segera diputuskan.

“Kami harapkan bisa secepat mungkin. Karena ini juga demi memberikan kepastian dan juga agar masyarakat ini yakin bahwa sebenarnya negara ini masih berkontribusi untuk pendidikan tinggi,” paparnya.

Latar Belakang Pengajuan Uji Materiil

Syifa menjelaskan bahwa uji materiil ini berawal dari keresahan mahasiswa terkait biaya kuliah yang melonjak. Awalnya, mahasiswa UGM merasakan kenaikan UKT yang signifikan.

Setelah bertanya kepada teman-teman dari universitas lain, mereka menemukan bahwa lonjakan biaya ini juga terjadi di berbagai institusi lain, baik dalam bentuk UKT maupun IP.

“Nah dari situ kami berangkat bertanya ke teman-teman universitas lain. Ternyata ada kesamaan dari mereka pun ada kenaikan biaya pendidikan baik UKT maupun IP. Nah lalu kami lihat juga banyak gerakan-gerakan dari masyarakat.

Banyak perlawanan, banyak penolakan seperti itu dan kami berusaha mencari cara kira-kira apa yang bisa kita lakukan,” jelasnya.

Alasan Pengajuan Uji Materiil

Keputusan untuk mengajukan uji materiil didasarkan pada beberapa pasal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap bertentangan dengan UU Dikti.

“Dan juga pertimbangan kami mengenai uji materiil ini, kami rasa walaupun sudah ada esai pembatalan itu kan hanya pembatalan di tahun ini saja. Artinya di tahun depan ataupun di tahun-tahun yang akan datang akan ada kemungkinan biaya kuliah ini naik lagi. Apalagi Permendikbud Ristek ini belum dicabut,” ujar Syifa.

Syifa dan rekan-rekannya merasa perlu membantu mahasiswa dan masyarakat untuk mencegah kenaikan UKT di masa mendatang. “Menurut kami seenggaknya kami di sini punya kapasitas yang cukup untuk membantu teman-teman ke depannya,” ujarnya.[UN]