Dua terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto . (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Koran Sulindo – Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap 2 terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dilipatgandakan hukumannya menjadi masing-masing 15 tahun.

“Diputus oleh Pak Artijdo Alkostar sebagai ketua majelis, anggota Pak Latif dan Pak MS Lumme,” kata juru bicara MA, Suhadi, di Jakarta, Kamis (19/4/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Suhadi belum menjelaskan pertimbangan majelis hakim kasasi hingga sampai pada vonis tersebut.

“Nanti lihat di internet kalau sudah selesai. Ini baru garis besar amar,” kata Suhadi.

Dalam perkara No 430K/Pidsus/2018 yang diputus Rabu (18/4/2018) kemarin, kedua terdakwa dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan,”

Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, yang hanya mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman penjara tak sampai setengahnya.

Pada pengadilan tigkat pertama, kedua terdakwa divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa, berdasarkan putusan hakim pada 2 Nopember 2017, dengan hukuman penjara yang sama tapi uang pengganti diperberat, menjadi sesuai dengan banding Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor.

PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Sugiharto PT DKI Jakarta memvonis 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 450 ribu dolar AS dan Rp460 juta dikurangi dengan yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS dan harta benda berupa 1 unit kendaraan roda empat honda Jazz senilai Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Kedua terpidana terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan suap proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis pusat data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) di Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan dalam putusan MA ini, terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan.

Aliran Dana

Sebelumnya, KPK menyatakan mengejar pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dalam kasus itu.

Setelah KPK menetapkan dan mengumumkan Setya Novanto (SN) dan Markus Nari (MN) sebagai tersangka kasus KTP-e, pihaknya sudah mulai masuk pada pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran dana dalam kasus itu selangkah demi selangkah (step by step).

Putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP-Elektronik yang berasal dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri hingga pihak-pihak lain.

“Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dolar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dolar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dolar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta,” kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain kedua terdakwa, berikut pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan, seperti dikutip dari pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20 Juli 2017):

   Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS

    Diah Angraini 500 ribu dolar AS

    Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar

    Ade Komarudin 100 ribu dolar AS

    Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS

    Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta

    Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta

    Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta

    Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan “gathering” dan SBI sejumlah Rp1 miliar

    Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta

    Mahmud Toha Rp30 juta

    Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar

    Perum PNRI Rp107,710 miliar

    PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar

    PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar

    PT LEN Industri Rp3,415 miliar

    PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar

    PT Quadra Solution Rp79 miliar.

Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010

    Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta

    Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta

    Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40 juta

    Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60 juta

    Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp40 juta

    Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp25 juta

    Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp10 juta

    Husni Fahmi sejumlah Rp30 juta

    Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30 juta

    Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30 juta

    Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta dan;

    Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I. [DAS]