Koran Sulindo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus perekaman percakapan mesum.
LPSK resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril setelah Baiq menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari ini. Baiq didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah, dan anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril. Sedangkan, dari LPSK hadir, Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Askari Razak.
Perlindungan LPSK terhadap saksi dan korban biasanya dilakukan setelah saksi dan korban memohon perlindungan. Namun, pada kasus hukum yang dihadapi Nuril, LPSK melihat proses hukum yang dilakukan bergeser dari pokok persoalan dan Nuril sesungguhnya selain menjadi terdakwa juga menjadi korban.
“LPSK menawarkan perlindungan kepada Baiq Nuril maupun keluarganya. Kami sudah menyiapkan formulir surat permohonannya,” kata Hasto Atmojo, di Jakarta, Rabu (21/11/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Dalam perspektif LPSK, penawaran ini adalah sebagai bentuk proaktif dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong agar proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril selesai sesuai dengan proporsinya.
“LPSK juga akan menawarkan kepada saksi lainnya, yang tidak berani mengungkapkan kesaksiannya karena ketakutan,” kata Hasto.
Tim dari LPSK akan mendatangi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memberikan perlindungan, agar para saksi berani memberikan kesaksian.
Pada kesempatan tersebut, Baiq Nuril berharap, adanya perlindungan dari LPSK membuat dirinya lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya.
Rieke
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyambut positif perlindungan dari LPSK terhadap Baiq Nuril. Menurut Rieke, Baiq Nuril adalah korban sehingga perlu mendapat perlindungan.
Rieke menyatakan kaget atas putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram. Padahal, putusan Pengadilan Negeri Mataram memenangkan Baiq Nuril karena dari fakta-fakta persidangan, pelanggaran terhadap UU ITE tidak terbukti dan majelis hakim menolak semua tuduhan. [DAS]