Koran Sulindo – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai ancaman keselamatan Presiden RI sama dengan ancaman terhadap kemanan negara, karena itu tidak boleh dianggap remeh dan Polri harus melakukan tindakan hukum secara tegas.
“Saya memberikan apresiasi atas respon Polda Metro Jaya karena menangkap pelaku yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Pengancam keselamatan presiden didakwa melanggar pasal 104 KUHP tentang makar dan pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang konten elektronik berisi ancaman.
Sesuai Pasal 104 KUHP itu, yang disebutkan makar adalah bermaksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau peniadaan kemampuan presiden atau wakil presiden. Perkara makar bisa diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Tindakan mengancam Presiden yang sah bisa dikategorikan makar,” kata Edi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto, tersangka kasus pengancaman Presiden Joko Widodo. Hermawan menjadi tersangka setelah video yang berisi dirinya mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) lalu.
Hermawan diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
“HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/5/2019).
HS yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“HS diringkua akibat melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah’,” ucap Argo.
Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.40 WIB.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah rumah HS di RT 09 Jalan Palmerah Barat I, Jakarta Barat.
Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo tidak mau berkomentar banyak atas penangkapan pelaku yang diduga mengancam akan memenggalnya, Hermawan Susanto (HS), oleh polisi di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi.
“Halah inikan bulan puasa, kita semua puasa ya kan, yang sabar,” kata Jokowi, seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang seksi I-III di lokasi Gerbang Pintu Keluar Tol Pandaan-Malang seksi III, yakni Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (13/5/2019).
Jokowi menyerahkan proses hukum kepada ke pihak kepolisian. [Didit Sidarta]