Koran Sulindo – Dari total 9.825 puskesmas di seluruh Indonesia, baru 4.223 unit yang sudah terakreditasi. Akrditasi itu menilai sistem tata kelola institusi, program, risiko, pelayanan, dan mutu.
Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan Indonesia, berperan kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan.
“Agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, FKTP perlu memahami kendali mutu dan biaya dalam pelayanan kesehatan, dan untuk mengakomodasinya Kemenkes mengambil strategi kebijakan nasional melalui akreditasi FKTP,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), melalui rilis media.
Melalui akreditasi, diharapkan terjadi perbaikan tata kelola di FKTP.
Proses akreditasi yang dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan mendorong fasilitas kesehatan tersebut untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik secara bertahap dengan mengkolaborasikan pedoman dan standar berlaku di tingkat nasional ke dalam proses pelayanan.
Standar akreditasi bagi puskemas, klinik pratama, dan tempat praktik mandiri sebagai FKTP telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
“Kalau proses ini dilaksanakan dengan baik, pelayanan prima terwujud, maka kepercayaan masyarakat kepada bidang kesehatan pun akan meningkat,” kata Menkes.
Pada Agustus 2017 lalu, Kemenkes mencatat sekitar 3.000 puskesmas yang terakreditasi.
Penilaian akreditasi diselenggarakan Komite Akreditasi Nasional. Dalam proses ini, kelengkapan sarana prasarana puskesmas didukung anggaran pembangunan senilai Rp 13 miliar per unit. [DAS]