Lebih dari 18 Bulan Kosong, DPRD Wajib Pilih Kepala Daerah

Koran Sulindo – DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota diwajibkan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Menurut aturan baru tersebut DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden.

Usulan tersebut disampaikan DPRD melalui Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Menurut bunyi Pasal 24 ayat 1 dan 2 disebut,  “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD.”

PP tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Tata Tertib DPRD yang diatur dalam PP itu paling sedikit harus memuat di antaranya tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan hingga persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata tertib juga mengatur jadwal dan tahapan pemilihan,  hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna.

Selain itu PP juga mengatur tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi hingga penetapan calon terpilih, pemilihan suara ulang termasuk larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah wakil yang mengundurkan diri.

Hasil pemilihan menurut PP ini dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Pasal 25 ayat 1 dan 2 PP tersebut pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan hingga pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur. (TGU)