Koran Sulindo – Selain berhak atas piagam tanda penghargaan, masyarakat yang memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi dimungkinkan memperoleh imbalan berupa uang.

Hal tersebut tertuang Peraturan Pemerintah Nomo 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut diatur tentang imbalan uang bagi masyarakat yang mencegah, mengungkap, atau ikut memberantas tindak pidana korupsi dengan besaran paling banyak Rp 200 juta.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018 silam telah didaftar dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Pada Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 dijelaskan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang bisa dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

Dalam PP itu juga disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya harus mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam PP tersebut dijelaskan masyarakat bisa memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat berwenang baik dalam bentuk tertulis atau lisan, melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.

Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Bahkan PP tersebut juga mengatur perlindungan hukum pelapor di mana perlindungan dapat dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain mengatur tentang tata cara pelaporan, PP tersebut juga memuat tata cara masyarakat mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi publik dan swasta dengan pengajuan permohonan pejabat yang berwenang.

“Permohonan paling sedikit memuat identitas diri dengan dokumen pendukung dan informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik dan swasta,”  demikian Pasal 4 PP 43.[TGU]