KABAR mengenai penggabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman RI masih dalam tataran isu. Namun rumor ini menuai berbagai tanggapan yang lebih serius lagi.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku mendengar informasi bahwa KPK kemungkinan akan digabung dengan Ombudsman. Menurutnya rapat mengenai hal itu bahkan sudah digelar. Awalnya, dia tak menggubris informasi tersebut karena menganggapnya sebagai kabar yang tak jelas asalnya.

“Awalnya kami tidak menggubris itu tapi lambat laun informasinya semakin detail. Ini sudah dibahas loh di Bappenas rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi melebur ke Ombudsman,” ujar Kurnia.

Membantah informasi tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan tak pernah bicara soal isu tersebut.

“Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Bogat Widyatmoko.

Bertolak belakang dengan informasi yang didapat ICW, Bogat justru menyebut Bappenas kini berupaya memperkuat sistem maupun lembaga antikorupsi seperti KPK. Termasuk dalam hal peningkatan kapasitas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil.

“Kementerian PPN/Bappenas mendukung pencegahan korupsi melalui KPK,” jelas Bogat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku belum mendapat kabar lembaganya bakal digabung Ombudsman. Namun, kemungkinan tersebut terbuka karena Korea Selatan pernah melakukan hal serupa.

“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu. Tetapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kita belajar dari Korea Selatan,” kata Alexander Marwata.

Alex mengatakan bahwa lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan pernah digabung dengan lembaga lain karena dianggap terlalu independen dan berkuasa. Ia juga menyebut lembaganya tentu tak bisa apa-apa jika akhirnya bernasib sama dengan lembaga pemberantasan korupsi di Korea Selatan. Tapi, Ia berharap masyarakat dan kelompok pegiat antikorupsi bisa bersuara dan menyatakan KPK masih diperlukan di Tanah Air.

Untuk itu ICW sendiri meminta pemerintah mengklarifikasi kabar ini, utamanya Bappenas. Sebab, KPK tak akan bisa melakukan penindakan dan hanya fokus pada pencegahan jika digabung dengan Ombudsman RI.

“Penting untuk kita kawal bersama karena rumor ini semakin sering kita dengar. Harusnya segera diklarifikasi oleh pemerintah, benar atau tidak” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan.

ICW berharap jangan sampai justru pelemahan pemberantasan korupsi sembilan tahun terakhir ini justru kembali dengan cara mengubah kpk menjadi lembaga pencegahan. [PAR]