Kurator Pengadilan Niaga Jakpus Gelapkan Uang Rp20 Miliar

Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat/beritajakarta

Koran Sulindo – Tiga kurator pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) berinisial RBP (57), LS (48) dan GH (49), ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (18/5). Ketiganya menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan sebagian aset berupa dana milik PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) sebesar Rp1,1 triliun. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan ketiga tersangka ditunjuk oleh hakim pengawas untuk melakukan kewajiban terhadap putusan kepailitan PT Asuransi Jiwa BAJ sejak 2016 lalu. Namun, kewajiban sebagai kurator untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan yang pailit kepada kreditur tidak dijalankan semestinya.

“Aset berupa dana milik PT. BAJ dengan total aset kurang lebih Rp1,1 triliun yang kemudian dari hasil pencairan unit link, deposit dan lain-lain dicairkan dan dimasukan ke dalam rekening penampungan atas nama kurator PT.BAJ (dalam pailit) ke rekening pribadi para tersangka yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Agung, Jumat (19/5).

Selain itu kata Agung, ketiga tersangka juga menggunakan dana tersebut untuk membiayai kepailitan di luar kepentingan PT BAJ. “Para tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan sejumlah dana seperti pengambilan fee kurator yang diambil di depan, seharusnya fee diambil setelah kepailitan berakhir,” beber Agung.

Temukan Catatan Dosa

Agung mengatakan sehari sebelum penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan rumah RBP di Duren Sawit, Jakarta Timur, tersangka LS di Depok dan GH di Kampung Malaka, Jakarta Timur. Dari bukti-bukti yang ditemukan, lanjutnya ditemukan catatan dosa ketiga tersangka.

“Yang menarik adanya catatan dosa. Kita sedang verifikasi catatan itu karena melibatkan pihak-pihak lain,” ujar Agung.

Akibat dari kasus penggelapan dan pencucian uang, negara kata Agung mengalami kerugian Rp20 miliar. Para tersangka dijerat Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian uang, sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dan pasal  2,3 dan 4  UU no.8 Tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55,56 KUHP. “Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.[YMA]