Kuasa Hukum: Polri Perlakukan Kivlan Zen seperti Teroris

Ilustrasi: Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta ketika diberi surat pemanggilan oleh polisi. Foto ini tersebar di media sosial Jumat malam 10 Mei 2019/Istimewa

Koran Sulindo – Pitra Romadhoni, kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, mengatakan keberatan keberadaan kliennya di bandar udaraa diketahui oleh kepolisian, yang menunjukkan pergerakannya diikuti dan dipantau.

“Seperti teroris saja klien saya dibuat. Saya minta kepada Kapolri Tito Karnavian tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya,” kata Pitra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5/2019), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Pitra, kliennya saat ini sedang berada di Batam bersama keluarga.

“Ada pemberitaan terhadap klien kami dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap atau pun tersangka. Itu tidak benar adanya, yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya,” katanya.

Pitra juga menyangkal terjadi penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (10/5) malam serta penetapan sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Jumat (10/5/2019) malam, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Kivlan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (13/5) dalam kasus dugaan makar saat berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kivlan disebut berencana ke Brunei Darussalam melalui Batam.

“Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di imigrasi,” kata Asep.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca juga: Zon dan Zen

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.

Menurut Argo, selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.

“Pemeriksaan nanti Senin. Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan,” kata Argo.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat. [Didit Sidarta]