Ilustrasi: Mengangkut kotak suara Pemilu di daerah terpencil/hidayatsahabatkita.com

Koran Sulindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan (PKPU Nomor. 7 Tahun 2017) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. PKPU itu menetapkan pemilihan umum (Pemilu) serentak diselenggarakan pada 17 April 2019.

Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan ikut Pemilihan Presiden 2019 harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018. Sementara pendaftaran calon anggota DPD RI antara 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018; dan Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota antara 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:

Jika Pilpres terjadi 2 putaran, maka pencoblosan diselengarakan pada 2 Agustus 2019.

Parpol Wajib Daftar ke KPU

Partai politik (parpol) yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, diwajibkan mendaftar di KPU disertai dokumen-dokumen persyaratan. Sebagian besar dokumen diinput juga melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Aplikasi Sipol ini adalah alat bantu pendaftaran parpol, dan turut menentukan pemenuhan syarat pendaftaran parpol peserta pemilu 2019.

Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan diprint dalam proses pendaftaran. Penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut.

“Aktivasi aplikasi Sipol ini akan dimulai hari Senin 18 September 2017, begitu juga dengan helpdesk KPU juga dioperasionalkan untuk melayani parpol dalam proses pendaftaran,” kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat membuka kegiatan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Sipol Tahap III, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, Jumat (15/9), seperti dikutip kpu.go.id.

Hasyim juga meminta parpol segera menugaskan pengurus parpol yang diberi mandat menjadi petugas penghubung dengan KPU. Selain itu, parpol juga harus segera membuat SK atau Surat Tugas atau Surat Mandat kepada operator yang ditugaskan mengoperasikan aplikasi Sipol.

“Operator tersebut harus dengan surat resmi dari parpol, agar tidak terjadi salah orang, salah pihak, dan memang resmi ditugaskan dari parpol,” kata Hasyim.

Operator tersebut yang akan diberi buku manual panduan dan kunci akses parpol ke aplikasi Sipol. [DAS]