Pengesahan rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 diharapkan bisa disahkan setelah Lebaran atau Idulfitri. Hal itu sesuai dengan target Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas rancangan PKPU, tahapan, program dan jadwal Pemilu 2024. KPU juga telah mengirim surat kepada DPR untuk membahas sejumlah hal itu dan segera disahkan.
Menurut pihak KPU, rancangan PKPU, tahapan, jadwal dan program pemilu 2024 menjadi ruh dan acuan bagi KPU untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan. Termasuk tahapan-tahapan di dalamnya.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah. Pelaksanaan rapat itu masih menunggu masa reses DPR berakhir.
“PKPU Insya Allah ditetapkan Mei. Setelah Lebaran kan ada RDP membahas itu,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Hasyim menyampaikan pembahasan akan tetap dilakukan selama DPR reses. KPU akan menggelar rapat konsinyasi dengan DPR dan pemerintah pada 21-23 April.
Dalam rapat tersebut, KPU akan mematangkan jadwal seluruh tahapan pemilu. Salah satunya menghitung ulang masa kampanye tujuh bulan yang selama ini diprotes partai politik.
KPU juga akan mengajukan kembali anggaran pemilu. KPU akan memangkas sejumlah mata anggaran demi efisiensi diperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dibutuhkan komitmen dari pemerintah dan DPR untuk menetapkan tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 untuk dijadikan dasar menghitung anggaran yang KPU usulkan.
“Dalam konsinyasi, KPU akan menyisir anggaran. Semula kan Rp86 triliun, resminya. Lalu sudah dikirim lagi Rp76 triliun. Hasil penyisiran terbaru nanti apanya yang akan kita sisir ulang dan mungkin dari itu angkanya jadinya berapa,” ujarnya. [DES]