KPU: Hasil Verifikasi Faktual KTP Sebaiknya Dibuka

Ilustrasi Pilkada/ist

Koran Sulindo – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan kartu tanda penduduk untuk calon perseorangan sebaiknya terbuka bagi pihak pasangan calon tersebut.

“Seharusnya itu bisa dilihat oleh pihak-pihak tertentu, seperti misalnya tim sukses pasangan calon, walaupun mungkin tidak secara rinci siapa-siapa saja tetapi harus ketahuan, pasangan calon berhak tahu siapa yang memenuhi syarat atau tidak,” kata Hadar di Jakarta, Sabtu.

Hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan memang memiliki dampak lain jika diumumkan terbuka kepada publik, misalnya berpotensi konflik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Apabila daerah tersebut memiliki sejarah konflik, itu mungkin memang bisa membahayakan dengan mengumumkan hasil verifikasi dukungan. Misalnya di Aceh hasil verifikasinya ditempelkan di tempat umum, maka itu bisa merepotkan karena jadi ketahuan siapa mendukung yang mana,” kata Hadar.

Hasil verifikasi dukungan KTP bagi pasangan calon independen terbuka merupakan usulan dari fraksi PAN. Namun sebagian besar fraksi menganggap hal itu tidak sesuai dengan asas kerahasiaan sehingga pasal tersebut tidak muncul dalam Rancangan Undang-undang Pilkada atas perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam revisi UU Pikada baru terdapat pasal baru mengenai adanya tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) bagi pasangan calon independen. Verifikasi administrasi secara faktual tersebut dilakukan seperti metode sensus, yakni mencocokkan fotokopi KTP yang telah diserahkan kepada KPU dengan KTP asli milik pendukung.
Pilkada Jakarta

Dalam kasus Pilkada DKI Jakarta, verifikasi faktual itu dipekirakan akan menyulitkan calon independen Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Sampai saat ini Ahok bersikukuh tetap melalui jalur independen meski kemungkinan gagal melewati tahapan verifikasi faktual seperti dituntut Revisi Undang-undang Pilkada yang disahkan awal Juni lalu. KTP sebagai bentuk dukungan calon independen harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ahok mengakui aturan soal verifikasi faktual itu bakal mempersulit pendukung calon independen.  “Ada kemungkinan gagal. Kami jalan terus,” kata Ahok.

Ahok terkesan pesimistis pada verifikasi aktual dalam UU Pilkada itu. Bagaimana pun orang-orang yang merelakan KTP untuk Teman Ahok bukanlah  orang yang fanatik pada dirinya. Mereka yang mendukung Ahok di mall, atau didatangi relawan ke rumahnya, kemungkinan besar takkan  mau kalau harus mendatangi kelurahan atau KPU untuk melakukan verifikasi faktual. [DS]