Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

‎​Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke tahap penyidikan.
‎
‎Langkah ini diambil usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan ekspose perkara pada Jumat (16/10/2026).
‎
‎​Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti dalam rentang waktu 1×24 jam pasca OTT.
‎
‎​”Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat 4 KUHAP, ketika ada peristiwa tertangkap tangan, penyidik harus segera menetapkan tersangkanya. Dari kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan, kami menerapkan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
‎
‎​Penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor tersebut didasari atas ditemukannya indikasi kuat benturan kepentingan pada sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di BNPB.
‎
‎Paket-paket pekerjaan penunjukan langsung tersebut diduga dialirkan ke beberapa perusahaan swasta yang terafiliasi dengan kerabat dan orang kepercayaan mantan Kepala BNPB, termasuk adik dari eks Kepala Badan berinisial BMS.
‎
‎​Selain menangkap BMS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial GPS, KPK juga mengamankan pihak swasta penyedia barang/jasa berinisial SNG. Berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan awal, KPK mengamankan barang bukti uang tunai rupiah, valuta asing (valas), hingga kepingan emas yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di dua bank berbeda.
‎
‎​Mengenai total kerugian keuangan negara, pihak KPK menjelaskan bahwa saat ini proses penghitungan secara rinci masih terus dilakukan oleh tim penyidik bersama auditor.
‎
‎Namun total nilai dana pengadaan tersebut dari tahun 2024 sampai 2026 mencapai Rp 148 miliar.
‎
‎”Dengan rincian tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar,” Ungkap Taufik.
‎
‎Mengingat pengadaan barang dan jasa yang diusut mencakup berbagai paket pekerjaan penunjukan langsung untuk penanganan bencana seperti pengadaan alat komunikasi (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besaran pasti kerugian negara serta total aliran dana suap akan diumumkan seiring berjalannya pendalaman materi penyidikan.
‎
‎​Taufik menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang mencukupi selama proses penyidikan.
‎
‎Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 3 orang tersangka dari BNPB yakni Bima Setyawan (BMS) selalu Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga (RCH) selalu Tenaga Ahli, PPK BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS)
‎
‎Selain dari pihak BNPB KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yakni Gery P dan Syifa N G. [IQT]