JAKARTA, koransulindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dalam keterangannya, KPK menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).
”Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 Maret sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Penahanan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Konstruksi Perkara: Pengubahan Kuota Secara Sepihak
KPK membeberkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari manipulasi pembagian kuota tambahan haji. Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan kesepakatan dengan DPR, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, atas arahan YCQ, komposisi tersebut diubah secara sepihak menjadi 50% berbanding 50%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan di internal kementerian.
”Perubahan skema ini mengakibatkan 8.400 jemaah yang seharusnya berangkat melalui jalur reguler (sesuai urutan antrean nasional) kehilangan haknya karena dialihkan ke kuota haji khusus,” ungkap rilis tersebut.
Dugaan Aliran Dana dan Fee Jemaah
Penyidikan KPK juga mengungkap adanya praktik pemungutan “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah tertentu bisa berangkat tanpa antrean (jemaah TO/TX).
Tahun 2023: Fee yang diminta berkisar antara USD 4.000 hingga USD 5.000 (Rp67,5 juta – Rp84,4 juta) per jemaah.
Tahun 2024: Fee yang disepakati mencapai USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) per jemaah.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Sejauh ini, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai USD 3,7 juta, Rp22 miliar, SAR 16.000, serta sejumlah mobil dan tanah.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat, mengingat antrean haji di Indonesia saat ini mencapai 47 tahun. Praktik korupsi ini dianggap mencederai hak jemaah yang telah menabung bertahun-tahun demi menunaikan rukun Islam kelima.
Sebelum penahanan dilakukan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonannya, sehingga penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum. [KS]