Koran Sulindo – Ketua DPR yang juga Ketua Partai Golkar Setya Novanto membantah terlibat dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Juga membantah partainya menerima aliran dana haram itu.
Sungguhpun demikian, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan punya bukti kuat keterlibatan Setya Novanto. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri. “Iya, pasti. Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah konfirmasi dengan minimal dua alat bukti. Kalau ada pihak yang membantah, silakan. Tapi, kami punya dua alat bukti,” ungkap Jaksa KPK, Irene Putri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).
Setya Novanto menjadi satu dari lima orang yang sebagai penggerak dugaan korupsi e-KTP. “Iya lima orang itu dulu,” kata Jaksa. Empat orang lainnya adalah Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, Irman yang mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang pengusaha yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri. Ketika kasus ini terjadi, Setya Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Jaksa juga memastikan uang haram itu mengalir ke partai-partai politik yang terlibat dalam proyek tersebut. Namun, kalau disimpulkan lagi, dalam lakon kongkalikong sekelas kingkong ini diduga para pemain utamanya adalah kader dari dua partai saja, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat. Yang lain tampaknya cuma “kecipratan”, meski tetap akan masuk penjara jika terbukti bersalah. [PUR]