Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari laporan dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (14/6/18). “Harus dibaca pelan-pelan dan hati-hati,” kata Saut.
Saut sendiri mengaku belum membaca laporan yang diadukan oleh lembaga Beyond Anti-Corruption (BAC). “Harus dibaca dulu seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, BAC menyatakan telah melaporkan Aher ke KPK atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aher dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2018.
Ketua BAC, Dedi Haryadi mengatakan, pihaknya menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jawa Barat pada periode 2016 dan 2017.
Menurut Dedi, Aher pernah mengklaim jumlah deposito Pemprov Jawa Barat per bulan hanya berkisar Rp 1,5-2 triliun.
Adapun menurut catatan lembaga ini, pada 2016, rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten Rp 3,75 triliun per bulan. Pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan Pemprov Provinsi Jawa Barat Rp 3,97 triliun per bulan.
Selain itu, kedua lembaga tersebut menemukan kejanggalan dalam jumlah bunga yang diterima Pemprov Jawa Barat. Kajian lembaga, kata Dedi, mendapati Pemprov Jawa Barat memperoleh bunga Rp 1,035 triliun pada 2017.
Padahal, bila menghitung dengan bunga pasaran 0,5 persen per bulan, kata Dedi, seharusnya Pemprov Jawa Barat hanya bisa memperoleh bunga Rp 190,4 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga.
Aher sendiri menampik tudingan mengenai kejanggalan deposito Pemprov Jawa Barat, yang dituduhkan BAC dan Perkumpulan Inisiatif.
“Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apa pun,” kata Aher di Bandung, Jabar sesaat setelah meletakan jabatan Gubernur Jabar.
Aher menyebut analisis yang menyebut adanya kejanggalan itu salah cara pandang.
“Tolong luruskan pada teman yang menulis. Anda kelihatannya tidak tepat, salah, ” kata dia.
Hasil bunga deposito tersebut seluruhnya masuk kembali ke APBD Jawa Barat dan secara undang-undang hasil deposito tersebut ada, uang dan manfaatnya itu masuk ke APBD.
“Bunganya juga sesuai dengan BI Rate, tidak ada penyimpangan. Saya tidak tahu salahnya dimana. Kelihatannya kurang jelas memandangnya, ” kata Aher.(SAE/TGU)