Pada hari Selasa (30/7/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan sebutan Mbak Ita.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yaitu saksi dengan inisial ITA dan AB.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartawan pada hari Selasa. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kompas.com, saksi berinisial ITA adalah Mbak Ita, sedangkan AB adalah suami Mbak Ita, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Mbak Ita dan Alwin sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci apa saja yang akan didalami oleh penyidik terhadap pasangan suami istri tersebut.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
Tessa juga menyebutkan bahwa KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka tersebut adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. KPK terus berupaya untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi. [UN]