Komisi Penyiaran Indonesia. (Sumber: KPI)

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan itu diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) terkait penghormatan terhadap lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren.

‎Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam keterangannya usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi di Jakarta, Senin malam (14/10), mengatakan bahwa tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 telah melecehkan lembaga pendidikan pesantren dan tokoh-tokoh di dalamnya. “Kyai dan pesantren bukanlah objek yang layak dijadikan olok-olok dalam program siaran. Di pesantren terdapat adab, asih, dan peduli, ilmu, serta sejarah panjang perjuangan bangsa ini,” ujarnya.

‎KPI menilai program tersebut melanggar Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) SPS, yang mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, serta dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan dan para pendidik.

‎Menurut Ubaidillah, KPI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, terutama dari kelompok santri dan pengasuh pesantren, yang menilai tayangan itu mendistorsi kehidupan pesantren dan menyinggung para kiai. KPI kemudian memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi.

‎“Tayangan tersebut telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional. Kami berharap Trans7 melakukan koreksi menyeluruh terhadap isi programnya dan lebih berhati-hati dalam mengangkat kehidupan pesantren di masa mendatang,” kata Ubaidillah menegaskan.

‎Ia juga menambahkan, lembaga penyiaran seharusnya menghadirkan narasumber yang kredibel dan berimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap kelompok tertentu.

‎Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Xpose Uncensored resmi dihentikan sementara. KPI menegaskan akan terus mengawasi konten siaran yang berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan kebhinekaan. [KS]