Koran Sulindo – Tender dengan menerapkan prosedur right to match dalam pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar oleh PT PLN untuk kebutuhan lima Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) hanya akal-akalan saja untuk memuluskan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang tergabung dalam Tuban Konsorsium.
Hal itu menyanggah hasil keterangan mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan saat diperiksa sebagai saksi di Bareskrim pada 2015 silam.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti bahwa adanya pertemuan antara Direktur Energi Primer, Nur Pamudji yang saat ini menjadi tersangka dengan Presiden Direktur TPPI, Honggo Wendratno.
“Pertemuan itu untuk memenangkan PT TPPI atau dalam hal ini membuat perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Tuban Konsorsium yang ternyata fiktif. Namun karena perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk memasok, maka tersangka Pamudji telah mengkondisikan panita pengadaan memenangkan dengan prosedur RTM, intinya prioritas kepada perusahaan nasional apabila ada feeder dari perusahaan asing,” kata Djoko di Bareskrim, Jumat (28/6).
Akhirnya TPPI melalui Tuban Konsorsium kata Djoko memenangkan tender untuk memasok solar ke PLTGU Tambaklorok di Surabaya dan PLTGU Belawan, Medan selama 4 tahun dari 2010 hingga 2015.
Sedangkan tiga PLTGU lainnya yakni di Muara Tawar, Muara Karang dan Garti dipasok oleh Pertamina. Namun dalam perjalanannya, perusahaan milik Honggo tersebut hanya mampu memasok selama sebelas bulan.
“Kenyataan bahwa tersangka memutus kontrak. kalau memutus kontrak berarti tidak dilakukan lagi kewajibannya maka diputus kontrak ini. Ierbuatan melawan hukum antara tsk dengan penyertaan PLN harus membayar lebih mahal, kalau dari BPK, hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp188 miliar,” kata Djoko.
Untuk diketahui Dahlan pada saat proyek ini berlangsung, Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Usai diperiksa, bos media massa ini melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dalam tender menerapkan prosedur right to match, di mana perusahaan asing yang menawarkan harga paling rendah terpilih sebagai pemenang. Namun, kemenangan perusahaan asing mesti ditawarkan kembali ke perusahaan dalam negeri.
Dalam tender tersebut perusahaan Pertamina memenangkan satu lokasi sumber minyak, sedangkan Shell mendapati empat lokasi.
Namun, Karena Shell perusahaan asing, maka mesti diserahkan empat lokasi tersebut kepada Pertamina dan PT TPPI yang masing-masing mendapat jatah dua tempat.
Atas proses tender tersebut, kata Yusril, Dahlan Iskan mengklarifikasi data temuan Mabes Polri bahwa dia tidak tahu menahu atas proses tender itu karena dilakukan oleh tim panitia tender. Ia pun mengatakan Dahlan tidak melakukan kesalahan dalam proses tender.
“Jadi tidak ada kesalahan prosedur tender. Ini sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan telah diperiksa oleh Sucofindo,” katanya saat diperiksa pada Senin 22 Juni 2015.(YMA)