Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dikabarkan telah memanggil Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Haris Izmee terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan bermerek General Electronics di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur.
Haris Izmee diperiksa selaku Direktur PT GE Oprations Indonesia pada tahun 2012 ketika kasus dugaan korupsi tersebut bergulir. Dalam surat panggilan itu, Haris Izmee diperiksa pada 14 Mei 2019 yang lalu.
Ketika dikonfirmasi, Bareskrim Polri mengaku masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut yang.
“Masih dalam proses sidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, (8/8).
Direktur PT GE Oprations Indonesia, Haris Izmee yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Microsoft Indonesia itu belum merespon ketika dikonfirmasi sebagai pemegang merek memberikan informasi harga untuk acuan yang digunakan oleh user.
Termasuk apakah semua peserta lelang mendapat harga yang sama dari GE, Haris yang juga sebagai kewarganegaraan Malaysia itu belum merespon pertanyaan tersebut.
Dugaan mark up harga itu mencuat saat pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan dan Cath Lab senilai Rp 31 miliar lebih di RS dr Soewandhie, yang diduga dimainkan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Surabaya oleh pihak principle yang membawa dua perusahaan, yakni PT Dian Graha Elektrika pemenang lelang CT Scan dan PT PT Enseval Putera Megatrading.Tbk pemenang lelang Cath Lab.
Untuk diketahui satu unit CT Scan merk GE dimenangkan PT Dian Graha Elektrika dengan nilai Rp 14.426.500.000 (harga HPS/OE: Rp 14.499.100.000,00).
Kecurigaan terjadinya mark up kali pertama dicuatkan oleh pihak PT Singo Malar, melalui surat sanggahan atas kemenangan PT Dian Graha Elektrika, yang menuding ada indikasi pengaturan pemenang lelang dalam proyek alkes RS dr Soewandhie tersebut.
Dari informasi yang diperoleh diketahui kalau harga tersebut hanya diduga berkisar US$250 ribu atau sekitar Rp 2,7 miliar.
Harga itu ditambah tarif Fee on the Boat (FOB), termasuk asuransi barang, pajak, bea masuk dan lain-lain diperkirakan maksimal mencapai Rp 1,5 miliar.
Sehingga total biaya mendatangkan satu unit CT Scan mencapai sekitar Rp 4,2 miliar saja. Namun, dari hasil lelang, PT Dian Graha Elektrika pemilik NPWP: 01.313.967.0-007.000 dibayar Pemkot Surabaya sebesar Rp 14.426.500.000 dari APBD.
Jumlah nominal pembayaran itu sangat jauh dari harga barang yang baru datang dan inilah penyebab munculnya tudingan mark up pada proses lelangnya. Dalam kasus ini, beberapa saksi sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satunya Direktur PT GE Operation Indonesia Mohamed Harris yang merupakan warga negara Malaysia sebagai saksi. Dari informasi yang dihimpun, sudah ada tersangka dalam kasus ini.(YMA)