KontraS dan YLBHI saat melakukan konferensi pers terkait temuannya dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar konferensi pers di kantor KontraS dikawasan Kwitang Jakarta Pusat.

Dalam paparannya, KontraS menyoroti kinerja Kompolnas dalam menanggapi kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan karena terlindas Kendaraan Taktis (rantis) milik Brimob.

KontraS menyayangkan sikap Kompolnas yang seharusnya menjadi pengawas kinerja Kepolisian namun dalam kasus ini seolah menjadi Juru bicara Kepolisian.

‎”sebenarnya kami di Koalisi Masyarakat Sipil juga menyayangkan, kenapa kemudian kompolnas terus menerus seolah-olah bertindak sebagai juru bicara dari kepolisian, alih-alih kemudian melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas fungsional dari lembaga kepolisian,” kata Dimas Bagus Arya saat konferensi pers di kantor KontraS pada Rabu (10/9).

‎Dimas juga berharap agar kompolnas kedepannya dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

kami merasa bahwa kompolnas itu juga harus ditinjau, atau perlu kemudian bagaimana fungsi-fungsi kompolnas yang termasuk dalam peraturan kebijakan yang dibentukkan kompolnas itu perlu dikaji kembali.

KontraS dalan jumpa persnya memaparkan temuan terkait kematian driver ojol Affan Kurniawan yang tewas dilindas Rantis Brimob saat terjadi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025 lalu.

Gugus tugas pencari fakta yang dilakukan gabungan organisasi masyarakat sipil ini dalam investigasinya menggunakan metode Open Source Intelligence (Osint) dimana mereka mencocokan temuannya dari berbagai macam sudut pandang dari video yang beredar dan sejumlah kesaksian dilokasi.

Dari kejadian ini, 2 orang anggota polisi sudah menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yakni Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Kompol Kosmas sendiri telah mendapatkan hukuman Pemberhentian tidak dengan hormat, sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi hukuman sangsi demosi atau penurunan pangkat selama tujuh tahun atau hingga masa jabatannya sebagai anggota Polri habis.

Sementara itu 5 anggota polisi lainya yang juga berada didalam mobil rantis tersebut saat kejadian pelindasaan Affan Kurniawan, yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. [KS09]