Koran Sulindo – Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama, menyayangkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengatakan jenazah Covid-19 sebaiknya dibakar. Menurut Bayu, pernyataan tersebut sangat kontraproduktif dengan upaya untuk mengajak masyarakat menerapkan disiplin protokol kesehatan cegah penularan Covid-19.
“Saya rasa memang sebaiknya pejabat pemerintah harus berhati hati dalam mengeluarkan pernyataan. Karena sudah sering sekali terjadi komunikasi yang buruk dari pemerintah sehingga timbul keresahan,” kata Bayu, di Yogyakarta, Jumat (24/7/2020), seperti dikutip ugm.ac.id.
Menurut pedoman WHO, Jenazah Covid-19 tidak perlu dibakar tapi cukup dibungkus dengan baik sesuai protokol kesehatan dan dimakamkan sesuai protokol kesehatan.
Virus yang sebelumnya ada pada jenazah penderita Covid-19 pada saat dikuburkan akan musnah dengan sendirinya karena tidak ada sel inang yang dihinggapi.
“Virusnya akan mati jika lama tidak masuk ke inang yang baru,” katanya.
Soal banyaknya jumlah kasus positif Covid-19 di tanah air yang bertambah dari hari ke hari menurutnya dikarenakan makin banyak masyarakat yang melanggar protokol covid. Di samping masifnya kegiatan tes massal Covid-19.
“Saya rasa banyak yang melanggar dan diiringi agak membaik kemampuan testing negara kita, tapi masih belum maksimal sehingga tetap ada kasus-kasus yang tidak terdeteksi,” kata Bayu.
Sebelumnya, pada 22 Juli lalu Mendagri Tito Karnavian mengatakan cara terbaik untuk menangani jenazah pasien positif virus corona (Covid-19) adalah dengan cara dibakar ketimbang dimakamkan. Hal itu bertujuan agar virus corona yang menginfeksi jenazah turut mati karena terbakar api.
“Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga,” kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7).
Jika tetap dilakukan penguburan secara konvensional, maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus dikedepankan. Mulai dari jenazah wajib dibungkus secara rapat dan tak diperbolehkan ada celah sedikitpun saat proses pemulasaran.
“Karena virusnya itu akan bertahan. Dan upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, kering, panas,” kata Tito.
Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19. Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu. Salah satu poin protokol penanganan itu diantaranya jenazah wajib dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong dan peti lalu ditutup rapat. [RED]