Klaim JHT Akan Gunakan Aturan Lama

Menaker Ida Fauziyah - Antara

Penolakan terhadap tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akhirnya berujung dengan revisi setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengubah peraturan itu.

Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menaker mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3).

Ia juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.

Sebelumnya Permenaker baru tersebut telah menimbulkan keresahan dan protes masyarakat karena dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam Permenaker diatur bahwa dana JHT hanya bisa diberikan saat peserta berusia 56 tahun.

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Pasalnya, dalam aturan lama, Permenaker 19 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur.

Dalam aturan lama, pekerja yang berhenti bekerja bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekallgus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK

Menurut perwakilan serikat buruh, Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat merugikan para kaum buruh jika mengalami PHK. Apalagi, ancaman pemecatan tersebut masih terbuka lebar di masa pandemi Covid-19 saat ini. [DES]