Ilustrasi: Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta ketika diberi surat pemanggilan oleh polisi. Foto ini tersebar di media sosial Jumat malam 10 Mei 2019/Istimewa

Koran Sulindo – Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

“Sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Zon dan Zen

Sementara itu kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra mengatakan laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

“Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar. Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU,” kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [YMA/Didit Sidarta]