Kisah Pohon Beringin di Mulut Tambang

Johannes Kotjo

Koran Sulindo – Permohonan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Johannes diduga menjadi pelaku utama dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan mengungkapkan, Johannes menyuap eks anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dengan uang senilai Rp 4,7 miliar, yang diberikan secara bertahap, empat kali. Tindak kriminal itu ia lakukan agar Eni membantu dirinya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Johannes pada dua tahap pertama memberi Rp 4 miliar kepada Eni, sebagai bantuan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Lalu, ia memberikan lagi Rp 250 juta kepada Eni, untuk membantu biaya suami Eni yang menjadi kontestan pemilihan Bupati Temanggung, Jawa Tengah.

Johannes juga menjanjikan fee Rp 500 juta bila proyeknya berhasil didapatkan. Fee itu kemudian diberikan pada Rp 13 Juni 2018.

Dipaparkan Ronald Worotikan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Johannes terkait rencana pembangunan PLTU MT Riau-1 pada tahun 2015. Johannes lalu mengajak China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC) sebagai investor.

Disepakati: akan ada komisi sebesar US$ 25 juta atau 2,5% dari nilai proyek yang US$ 900 juta. Dari jumlah itu, Johannes sendiri akan mendapat jatah US$ 6 juta. Sisanya akan dibagikan ke sejumlah orang.

Uang haram itu dibagi ke mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan pengusaha pembangkit listrik dan tambang Andreas Rinaldi (perusahaannya dulu antara lain PT Ridlatama Power, PT Ridlatama Tambang Mineral, dan

PT Ridlatama Trade Powerindo), masing-masing US$ 6 juta juga. Lalu, Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile diberi US$ 3,1 juta.

Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing diberi US$ 1 juta. Johannes juga memberikan ke orang-orang yang turut membantu mendapatkan proyek itu, sebesar US$ 875 ribu.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Johannes melalui Rudy Herlambang pada 1 Oktober 2015 mengajukan permohonan ke PT PLN agar IPP PLTU MP Riau-1 masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, selama beberapa bulan, permohonan itu belum mendapat tanggapan.

Johannes pun menemui Setya Novanto pada awal 2016 untuk meminta bantuan dipertemukan dengan pihak PT PLN. Setya Novanto lalu mempertemukan Johannes dengan Eni, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar DPR, Senayan, Jakarta.

Eni oleh Setya Novanto diminta membantu Johannes. Mantan Ketua DPR itu juga mengatakan akan ada fee dari Johannes jika Eni berhasil membantu mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.Pertemuan dengan Sofyan Basir

SINGKAT CERITA, Eni memperkenalkan Johannes kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, awal 2017. Kepada Sofyan, Eni memperkenalkan Johannes sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU MT Riau-1. Sofyan pun meminta penawaran investasi tersebut diserahkan ke Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, sekaligus untuk berkoordinasi.

Pada Juli 2017, Johannes dan Eni menemui Sofyan lagi di ruang kerjanya. Hadir juga Iwan Santoso dalam pertemuan itu.

Menurut Jaksa Ronald, dalam pertemuan tersebut, Iwan diperintahkan Sofyan untuk menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.

Johannes, Eni, dan Sofyan kembali bertemu di di Lounge BRI. Dalam kesempatan ini, Sofyan mengatakan, Johannes akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung. Namun, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), anak perusahaan PLN, harus memiliki saham konsorsium minimal 51%.

Pertemuan lanjutan antara Johannes, Sofyan, dan Iwan yang difasilitasi Eni dilakukan pada September 2017. Tempatnya di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta. Eni pada kesempatan ini meminta Sofyan membantu Johannes mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1.

Dijelaskan Jaksa Ronald, Sofyan pun memerintahkan Iwan mengawasi proses kontrak proyek PLTU MT Riau-1. Maka, pada 14 September 2017, kontrak induk atau heads of agreement pembentukan konsorsium dalam PLTU MT Riau-1 resmi ditandatangani.

Pemegang sahamnya: PT PJBI 51%, CHEC Ltd. 37%, dan Blackgold 12%. Penyuplai batubara ditunjuk PT Samantaka Batubara.

Pada hari itu juga ditandatangani perjanjian konsorsium yang menyatakan PT PJBI, CHEC, dan Blackgold akan mengajukan proposal kepada PLN guna mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara proyek PLTU MT Riau-1.

Tanggal 25 September 2017 diadakan pertemuan di Kantor Perwakilan PT PJB, yang menyepakati komposisi setoran tunai modal. PJBI yang memegang saham 51% hanya berkewajiban menyetor tunai modal sebesar 10%, CHEC setor 37% plus 41% yang sebenarnya kewajiban PT PJBI, sehingga totalnya 78%. Blackgold diwajibkan setor tunai modal sebesar 12%.

PLN pada 6 Oktober 2017 menerbitkan letter of intent (LoI) yang ditujukan ke konsorsium PJBI, CHEC, dan Blackgold, yang ditandatangi Iwan dan disetujui Dwi Hartono selaku perwakilan konsorsium. LoI itu berisikan masa kontrak 25 tahun, dengan tarif dasar US$ 5,4916 per KwH. Juga mengenai segera dibentuknya perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan power purchased agreement (PPA).

Pada hari itu juga di Kantor Pusat PLN, Jakarta, dilakukan penandatanganan PPA Proyek PLTU MT Riau-1. Namun, yang menandantangani baru PT PJBI dan Blackgold. Perwakilan CHEC belum bersedia menandatangani.

Duet Johannes dan Eni kemudian bertemu duet Sofyan dan Iwan pada November 2017 di Hotel Fairmont Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Johannes mengungkapkan keberatannya terhadap persyaratan PPA. Karena, masa pengendalian joint venture agreement (JVC) oleh CHEC dan Blackgold hanya 15 tahun setelah commercial operation date (COD). Yang ia inginkan adalah masa pengendalian selama 20 tahun setelah COD, karena CHEC merupakan penyedia dana mayoritas.

Tanggal 31 Mei 2018, pertemuan kembali dilakukan di rumah Sofyan. Kepada Iwan, Sofyan dalam pertemuan itu menanyakan PPA yang belum selesai juga.

Iwan menjelaskan, Johannes dan CHEC belum menyepakati untuk memenuhi persyaratan dan tetap ingin pengendalian JVC menjadi 20 tahun setelah COD. Eni lalu meminta Sofyan agar proses kesepakatan dapat dilakukan segera.

Beberapa sumber mengungkapkan, Sofyan ketika itu mengatakan, kalau CHEC tidak bisa memenuhi persyaratan, Johannes harus mencari perusahaan lain. Johannes pun mengatakan, dirinya akan mengusahakan CHEC menyetujui persyaratan waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Tanggal 5 Juni 2018, Eni menghubungi Johannes. Ia menginformasikan sedang mengupayakan amanedemen perjanjian konsorsium segera ditandatangani oleh Sofyan dan Iwan. Sehari berselang, Johannes, Eni, Sofyan, dan Iwan kembali mengadakan pertemuan.

Pada 6 Juni 2018 itu, Sofyan menyatakan akan mendorong PLN dan PJBI menandatangani amandemen perjanjian konsorsium. Dengan catatan: CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD.

Keesokan harinya, 7 Juni 2018, penandatanganan amandemen perjanjian konsorsium oleh PJBI, CHEC, dan Blackgold pun dilakukan di Kantor Pusat PLN. Setelah itu ada pertemuan Eni dengan Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel pada 3 Juli 2018.

Eni menyampaikan kepada Sofyan, Johannes telah berkoordinasi dengan CHEC dan CHEC sudah mau memenuhi persayaratan PPA. Itulah pertemuan mereka terakhir menyangkut proyek tersebut. Karena, seperti telah banyak diberitakan berbagai media: Eni dan Johannes kemudian ditangkap petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan,13 Juli 2018.

Johannes Kotjo ditangkap di kantornya, bersama Audrey dan Tahta, dengan barang bukti uang Rp 500 juta. Sementara itu, Eni Saragih ditangkap saat menghadiri syukuran ulang tahun di rumah Idrus Marham, yang kala itu belum lama menjadi Menteri Sosial. KPK belakangan juga menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus ini, karena diduga ikut menerima janji dari Johannes Kotjo.

Dalam persidangan pada 26 November 2018, Johannes Kotjo dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sebelumnya, dalam persidangan tanggal 11 Oktober 2018, Eni dihadirkan sebagai saksi.Keterlibatan Idrus Marham

DALAM KESAKSIANNYA, Eni mengungkapkan, dirinya pertama kali dipertemukan Johannes Kotjo oleh Rheza Herwindo, putra Setya Novanto. Awalnya, Setya Novanto meminta Eni membantu Rheza untuk mengawal proyek-proyek yang akan dikerjakan Johannes Kotjo.

Dalam kesaksiannya, Eni juga mengatakan, Sofyan Basir mengetahui soal pembagian fee dari proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Sofyan, kata Eni, seharusnya mendapat jatah paling besar.

“Waktu itu disampakan, kalau ada rezeki, ya, sudah bagi bertiga. Saya bilang, ‘Pak Sofyan yang bagiannya paling the best’,” kata Eni dalam kesaksiannya.

Menurut Eni pula, pembicaraan masalah pembagian fee dengan Sofyan Basir itu bukan untuk pertama kalinya. Dalam pertemuan di Hotel Fairmont pada akhir 2017, Sofyan pernah mengatakan Eni, seharusnya Eni mendapat bagian besar dari proyek tersebut.

“Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi, kata beliau [Sofyan Basir], ‘Karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best-lah,” tutur Eni.

Yang juga diungkapkan Eni dalam kesaksiannya untuk Terdakwa Johannes Kotjo adalah soal bagaimana Idrus Marham menjadi ikut terlibat dalam proyek ini.  Idrus mulai dilibatkan sejak Setya Novanto terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua Umum Partai Golkar pengganti Setya Novanto, Airlangga Hartarto, menurut Eni, pernah juga ia beri tahu mengenai sejumlah proyek yang bisa mengisi pundi-pundi partai beringin itu, antara lain proyek di Tanjung Jati, Jepara, Jawa Tengah. Informasi soal ini awalnya didapatkan Eni dari Johannes. Karena, Johannes dan CHEC berencana mengambil alih proyek tersebut.

“Ini proyek yang cepat menurut Terdakwa [Johannes Kotjo]. Bisa gampang untuk biaya pileg dan pilpres dan sebagainya,” ujar Eni kepada majelis hakim.

Setelah itu, Eni mengaku mengikuti pertemuan di kediaman Airlangga, yang dihadiri juga oleh Idrus Marham dan politisi Golkar Melchias Markus Mekeng. “Disampaikan juga di situ soal PLTU Riau-1, proyeksi Riau-2, proyeksi Tanjung Jati tadi, yang cepat, karena ini kontrak sudah ada, tinggal mengganti investor, itu lebih mudah. Begitu, Pak,” ujar Eni.

Akan halnya Idrus Marham dalam kesaksiannya di persidangan dengan Terdakwa Johannes Kotjo pada 1 November 2018 lalu mengatakan, ia pernah diberitahu Eni bahwa Sofyan Basir akan mendapat fee terkait proyek PLTU Riau-1. “Bu Eni sampaikan pertemuan dengan Sofyan Basir. Saya bilang, ‘Ada apaan sih?’ Saya kaget, kok, ada pembicaraan begitu, tentang bagi-bagi,” kata Idrus kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Idrus juga mengungkapkan, dia ketika itu mengalihkan pembicaraan karena tak mau terlibat masalah pembagian uang. Ia mengaku menolak saat diminta Eni bertemu dengan Sofyan Basir.

Kendati demikian, dalam persidangan itu juga, Jaksa KPK memutar rekaman percakapan Idrus dengan Eni. Isinya antara lain berisi percakapan tentang permintaan uang kepada Johannes Kotjo. Idrus memerintahkan Eni untuk memberi tahu Johannes Kotjo bahwa dirinya meminta fee US$ 2,5 juta untuk pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

“Sebagian besar kader Golkar ingin saya jadi ketua umum. Banyak yang bilang, ‘Abanglah yang maju. Yang banyak berjuang untuk partai itu Abang’,” ungkap Idrus dalam kesaksiannya. [PUR]