BANK NEGARA INDONESIA (BNI) adalah bank komersial tertua dalam sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada tanggal 5 Juli tahun 1946.
PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI. Margono berjasa besar atas perkembangan bisnis atau usaha perbankan di Indonesia. Karena Margono adalah seorang pionir, maka dia berhasil menanamkan nilai-nilai dan cara pandang bisnis perbankan di Indonesia, menggantikan peranan De Javasche Bank pada era penjajahan.
Awal Pendirian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI adalah bank pertama yang dimiliki Indonesia. Pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Walaupun di Indonesia waktu itu sudah ada De Javasche Bank (DJB) yang merupakan bank swasta milik Belanda yang didirikan oleh Komisaris Jenderal Du Bus de Gisingnies pada 24 Januari 1828.
Tujuan Belanda mendirikan DJB adalah untuk mengatasi masalah perekonomian yang menimpa Koloni Hindia Belanda setelah VOC bangkrut. Namun, pasca-kemerdekaan, Indonesia melakukan nasionalisasi DJB. Setelah dinasionalisasi, De Javasche Bank berubah menjadi Bank Indonesia.
Sementara itu, setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Prp. Tahun 1946, didirikan sebuah bank sentral bernama Bank Negara Indonesia (BNI). Selanjutnya, berdasarkan hasil dari Konferensi Meja Bundar, BNI ditunjuk menjadi bank pembangunan dan DJB menjadi bank sentral. Ditunjuknya DJB sebagai bank sentral merupakan salah satu upaya Belanda untuk campur tangan urusan keuangan Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga masih memiliki utang dengan Belanda. Untuk menjamin utang tersebut dibayar, maka Belanda ingin tetap ikut campur tangan perihal keuangan pemerintah Indonesia melalui DJB. Melihat kondisi tersebut, maka Indonesia memutuskan untuk segera melakukan nasionalisasi De Javasche Bank.
Sebagai Bank Pengedar Uang Pertama
Bank Negara Indonesia didirikan dan dipersiapkan pada tanggal 5 Juli 1946 menjadi Bank Sirkulasi atau Bank Sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengelola mata uang RI.
Bank Negara Indonesia mengedarkan alat pembayaran resmi pertama, yakni ORI atau Oeang Republik Indonesia, pada malam menjelang tanggal 30 Oktober 1946, hanya beberapa bulan sejak pembentukannya. Hingga kini, tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Keuangan Nasional, sementara hari pendiriannya yang jatuh pada tanggal 5 Juli ditetapkan sebagai Hari Bank Nasional.
Menyusul penunjukan De Javasche Bank yang merupakan warisan dari Pemerintah Belanda sebagai Bank Sentral pada tahun 1949, Pemerintah membatasi peranan Bank Negara Indonesia sebagai bank sirkulasi atau bank sentral.
Perubahan Status
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk yang pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
Tahun 1992, status hukum dan nama BNI berubah menjadi PT Bank Negara Indonesia (Persero), sementara keputusan untuk menjadi perusahaan publik diwujudkan melalui penawaran saham perdana di pasar modal pada tahun 1996.
BNI merupakan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1996.
Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini tercatat sebagai Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. Dalam memberikan layanan finansial secara terpadu, BNI didukung oleh sejumlah perusahaan anak, yakni Bank BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI Remittance. [S21]