Ki Gendeng Pamungkas Tersangka Ujaran Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas/tribratanews.com

Koran Sulindo – Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (10/5).

Ki Gendeng dituding melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditangkap oleh Polda Metro dengan ancaman pasal 156 KUHP, ujaran kebencian karena dia unggah video anti etnis,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada Sulindo, di Jakarta, Rabu (10/5).

“Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya,” kata Setyo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dikutip tribratanews.com, mengatakan Ki Gendeng dikenai pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Laki-laki yang berusia 69 tahun itu diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Penangkapan Ki Gendeng berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras tertentu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit HP Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina, 67 (enam puluh tujuh) lembar baju kaos bertuliskan anti-Cina, satu buah bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Selain itu, barang lain yang juga turut disita adalah topi front pribumi warna hitam yang digunakan dalam video, empat pisau sangkur, dua buah airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU dan berbagai stiker dan badge bertuliskan anti-Cina serta data identitas diri. [YMA/DAS]