Koran Sulindo – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuduh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi berpolitik atas polemik dugaan pelanggaran prosedur perombakan pejabat Pemprov DKI.
Anies mempersoalkan dibeberkannya hasil penyelidikan dugaan pelanggaran prosedur itu melalui siaran pers. Ia menyebut langkah itu sebagai pembentukan opini yang dianggapnya masuk dalam ranah proses politik.
“Saya berpikir, kok jadi seperti kegiatan politik ya. Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi Ketua KASN berpolitik? Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik bukan?” kata Anies, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7).
Menurutnya mestinya KASN cukup hanya berkirim surat ke Pemprov DKI dan tak perlu membuat siaran pers. Apalagi menurutnya, baik KASN dan Pemprov DKI Jakarta adalah sama-sama instansi pemerintah.
Anies menyebut sebagai bagian dari proses administrasi ia akan membalas surat rekomendasi KASN melalui surat dan sudah menyiapkan jawawan atas rekomendasi KASN tersebut.
“Nanti kami akan kirim jawaban resmi, seperti kalau instansi pemerintah saling berkirim surat. Kami tidak akan bikin press release, kami enggak berpolitik dalam urusan ini,” kata Anies.
Menjawab tudingan Anies, Ketua KASN Sofian Effendi menegaskan KASN bakal menegur siapa pun yang melanggar hak-hak ASN bahkan jika itu termasuk seorang presiden.
“Dulu sama, siapa pun yang melanggar sistem merit akan kami tegur. Presiden juga pernah kami tegur. Presiden melaksanakan teguran itu,” kata Sofian.
Lebih lanjut ia menyebut KASN memang sengaja mengumumkan rekomendasi kasus perombakan jabatan DKI Jakarta karena selama ini surat yang KASN sering dianggap sepi dan tidak dilaksanakan.
Sofian mengaku KASN telah mengirimkan tiga kali surat teguran tersebut dan tak pernah ditanggapi.
“Selalu surat kami kirimkan dan disusul dengan rilis secara lisan atau tertulis. Kami lakukan yang sama pada Ahok dan para PPK yang lakukan pelanggaran,” kata Sofian.
“Jadi, memang tugas KASN untuk mengawasi agar pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian pegawai dan pejabat ASN dilakukan secara objektif.”
Ia menuturkan pemberhentian seorang pejabat seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memiliki alasan yang kuat.
Pemberhentian pejabat-pejabat itu dianggap menyalahi aturan karena dirotasi ke tempat yang tak semestinya.
Polemik perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta itu bermula ketika komisi itu menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur perombakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Pada perombakan tanggal 5 Juli itu Anies mencopot empat wali kota dan beberapa kepala dinas. Mereka inilah yang membuat laporan atas dugaan pelanggaran prosedur ke KASN.
Dua minggu pemeriksaan, KASN menyimpulkan Anies terbukti melanggar aturan terkait perombakan itu dan mengeluarkan empat rekomendasi.
Keempat rekomendasi itu adalah, pertama, Anies diminta mengembalikan jabatan para pejabat DKI Jakarta yang telah dicopot itu.
Kedua, jika Anies memiliki bukti yang memperkuat pelanggaran pejabat-pejabat itu ia diminta menyerahkan ke KASN dalam 30 hari.
Ketiga, proses penilaian kinerja pejabat hanya bisa dilakukan setelah satu tahun menjabat dan berhak memiliki waktu enam bulan perbaikan kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam Berita Acara Penilaian.
KASN menegaskan sesuai aturan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rekomendasi ini wajib dilaksanakan dan jika tidak terancam sanksi oleh Presiden atas rekomendasi KASN.[TGU]