Keputusan Pemerintah Mengimpor Garam Melanggar UU

Menteri KKP Susi Pudjiastuti panen garam/kkp.go.id

Koran Sulindo – Komisi IV DPR menyatakan keputusan impor garam yang tidak melalui rekomendasi KKP tersebut melanggar undang-undang.

Impor garam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam Pasal 37 UU 7/2016, disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP.

Komisi IV menyatakan sikap menolak kebijakan impor garam industri. Komisi IV juga menilai impor garam tetap harus melalui rekomendasi Susi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan UU 7/2016.

“Ijin impor harus mendapat rekomendasi dari KKP.  Hal ini  sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Jika impor garam dilakukan tanpa rekomendasi dari KKP, itu namanya pelanggaran  undang-undang,” kata anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo, hari ini, melalui rilis media.

Politisi asal Jawa Tengah ini mengatakan silang pendapat seputar impor garam inilah yang diharapkan para pedagang dan pemburu rente yang hanya ingin memburu keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan petani dan petambak garam.

“Negara harus hadir  dalam melindungi  petambak garam melalui  tata niaga garam yang tepat. Negara harus mengendalikan impor garam sesuai kebutuhan,” kata Rahmad.

Overated

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan terdapat masalah teknis dalam rencana pemerintah mengimpor garam industri.

Baca juga: Susi, Garam, dan Kisah Para Begal

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merekomendasikan jumlah impor garam industri hanya 2,2 juta ton, namun dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan impor menggunakan data dari Kementerian Perindustrian sebesar 3,7 juta ton.

“Keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton adalah overated daripada kemenko dan kemendag karena pertimbangan tertentu dan tidak mengindahkan daripada rekomendasi KKP yang hanya merekomendasikan 2,1 juta ton,” kata Susi, rapat kerja dengan Komisi IV di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018), seperti dikutip merdeka.com.

Menurut Susi, rekomendasi impor garam 2,1 juta ton dari KKP sudah melalui pertimbangan matang.

“Pertimbangan saya memberikan rekomendasi 2,1 juta ton karena menyadari dan melihat dan telah menginvestigasi hasil garam petani juga cukup bagus dan cukup banyak,” katanya.

Susi mengatakan, industri memang membutuhkan garam dalam jumlah besar agar bisnisnya bisa jalan. Di sisi lain, petani garam dalam negeri akan terganggu jika garam impor nanti bocor keluar dari industri dan masuk ke pasar konsumsi.

“Walaupun kami dilindungi undang-undang, tapi kalau ujungnya pelaksanaan tata niaganya tidak bisa memaklumi kami, susah juga,” kata Susi. [DAS]