Kepolisian Tetapkan Tersangka Kasus Pembocoran Data

KASUS dugaan kebocoran data yang terjadi pada beberapa instansi pemerintah seperti Kementerian Kominfo, KPU dan Badan Intelijen Negara (BIN) memasuki babak baru setelah ditetapkannya seorang tersangka.

Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur itu dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Ia pun dikenakan wajib lapor meski tidak ditahan.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat MAH. Namun tidak diperinci pasal apa yang dikenakan.

“Pasal Undang-Undang ITE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (16/9).

Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

“Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh timsus,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Ade menyebut bahwa tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker dengan nama dunia maya Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.

“Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Ade.

Ade menjelaskan lewat channel Telegram tersebut, tersangka mengunggah sejumlah informasi yang berkaitan dengan Bjorka.

Polisi mencatat ada tiga unggahan MAH di channel ‘Bjorkanism’, yaitu pada 8, 9, dan 10 September 2022.

“Tanggal 8 September 2022, ‘stop being idiot’. Tanggal 9 September 2022 ‘the next leaks will come from the President of Indonesia’,” tuturnya.

Kemudian, pada 10 September 2022, MAH disebut mengunggah tulisan, ‘to support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, I will publish MyPertamina database soon‘.

Ada kejanggalan

Penetapan MAH sebagai tersangka terkait kasus pembobolan data ternyata masih menyisipkan kejanggalan. Suprihatin, ibu dari pemuda di Madiun berinisial MAH, kaget anaknya ditangkap tim siber Mabes Polri, ia menjelaskan bahwa anaknya bahkan tidak punya komputer ataupun laptop.

“Komputer tidak punya, tidak ada komputer,” kata Suprihatin dikutip dari detikcom, Kamis (15/9).

Suprihatin mengaku MAH hanya punya satu ponsel. Karena itu, dia tak percaya jika anaknya adalah peretas yang menggegerkan Indonesia.

a pun menceritakan anaknya ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB. MAH ditangkap di tempat kerja, yakni di sebuah toko es waralaba lokal di Madiun.

“Saat kerja ditangkapnya. Sempat dibawa pulang ke rumah sini sebelum dibawa ke Polsek Dagangan,” tuturnya.

Suprihatin mengaku tak hanya dirinya yang kaget atas penangkapan anaknya, tapi juga suaminya, Jumanto (52), dan kedua anaknya yang lain.

Ia menyatakan anaknya sama sekali tidak memiliki kemampuan sebagai hacker. “Saya hanya buruh tani,” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyatakan siap mendampingi pemuda Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi hacker anonim Bjorka. Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah menilai ada potensi kasus salah tangkap.

“Kami siap, bersedia mendampingi. Dan memang kami melihat potensinya adalah salah tangkap,” kata Wachid , Jumat (16/9).

Ia mengatakan polisi harus memiliki bukti yang kuat. Wachid mengatakan LBH Surabaya terus memantau kasus tersebut. [PAR]