Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (tengah)/setkab.go.id

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka dugaan korupsi hari ini. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan Surya diduga mengintervensi pengadaan susuk KB (KB II Batang) Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

“Benar. Tersangka baru Kepala BKKBN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat (15/9), seperti dikutip antaranews.com.

Korupsi itu merugikan keuangan negara sebanyak Rp27.940.161.935,40 itu. Surya dijadwalkan diperiksa pekan depan.

Kejakgung telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Saat proses pelelangan berlangsung, harga yang ditawarkan tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017. [DAS]