Kenaikan PPN Gerus Daya Beli Masyarakat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Kebijakan perpajakan ini bisa menggerus potensi daya beli masyarakat dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup harian ditengah kenaikan harga dan persiapan Ramadhan.

Secara Makro, kenaikan tarif PPN juga dinilai akan memicu tingginya inflasi bulanan pada April nanti karena berdekatan dengan momentum hari raya Lebaran. Selain itu beban masyarakat juga sudah tinggi akibat kenaikan harga kebutuhan seperti minyak goreng, kedelai cabai juga gas LPG.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, peningkatan tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat inflasi pada April 2022. “Kalaupun akan mengerek inflasi, saya melihat dampaknya terhadap inflasi akan sangat terbatas,” tegas Fajry sebagaimana dilansir Kontan, Senin (7/3).

Akan tetapi Fajry mengakui bahwa kenaikan tarif PPN ini nantinya akan memberi angin segar bagi penerimaan negara tahun 2022. Sebab, PPN merupakan salah satu sektor pajak yang potensial dalam mendorong penerimaan negara.

Namun di lain sisi kenaikan ini akan berdampak besar bagi masyarakat mengingat perekonomian belum pulih akibat pandemi Covid-19 dan pendapatan masyarakat tidak mengalami kenaikan berarti.

Perlu di tunda?

Pemerintah disarankan menunda kenaikan tarif PPN untuk memberi kesempatan bagi pemulihan ekonomi rakyat dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Selain itu pada April juga ada momentum Ramadhan di mana umumnya harga-harga barang naik.

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, penerapan tarif 11% pada April mendatang sebaiknya ditunda.

Menurut Eko penerapan tarif PPN 11% ini sebaiknya dilakukan pada pada saat pertumbuhan ekonomi Kembali ke 5%. Dengan begitu maka tidak akan menggerus daya beli, karena ekonomi juga sudah mulai pulih.

Naiknya tarif PPN ini ditetapkan pemerintah melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai UU HPP, tarif PPN 11% juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman (mamin).

Selain itu terdapat beberapa obyek pajak yang akan terkena kebijakan penyesuaian tarif PPN baru, di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti elpiji tertentu dan gas bumi. [DES]