Kemnaker saat kunjungan ke Jawa Tengah. (Dok. Kemnaker)

Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerjunkan tim untuk menginspeksi sembilan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Dari inspeksi tersebut, ditemukan beberapa catatan evaluasi terkait norma kerja serta standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemeriksaan khusus norma ketenagakerjaan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Inspeksi menyasar enam perusahaan di KIK dan tiga perusahaan di kawasan Batang dengan meninjau kelengkapan dokumen, implementasi aturan, hingga situasi riil di lokasi kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menekankan pentingnya penguatan perlindungan tenaga kerja seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan industri.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Mengenai norma kerja, sebagian besar perusahaan tercatat telah memenuhi hak dasar karyawan, seperti kejelasan dokumen hubungan kerja, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga pelaporan berkala. Namun, pengawas memberikan catatan khusus pada keakuratan penghitungan upah lembur serta pemenuhan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sementara pada aspek keselamatan (K3), mayoritas perusahaan sudah menyediakan kelengkapan alat pelindung diri (APD) dan memasang rambu keselamatan di area pabrik. Kendati demikian, masih diperlukan pembenahan pada uji berkala peralatan kerja, peningkatan kualifikasi personel K3, serta kesiapan fasilitas tanggap darurat.

Ismail menegaskan bahwa pengawasan ini tidak cuma bertujuan mencari kesalahan, melainkan mendorong pembenahan yang konsisten dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Adapun pelaksanaan inspeksi khusus ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan berbasis risiko dengan memperhitungkan potensi bahaya, peta kerawanan, dan tingkat kepatuhan tiap perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail. [KS]