Koran Sulindo – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera mengeluarkan panduan agar industri film di Indonesia yang selama ini vakum akibat pandemi COVID-19 bisa kembali berproduksi.
“Dalam waktu dekat akan mengeluarkan panduan yang membantu berjalannya kembali produksi film,” kata Plt Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Josua Puji Mulia Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Proses pengambilan gambar yang melibatkan banyak orang adalah salah satu yang dilarang dalam wabah virus corona.
Menurut Josua, saat ini tempat makan dan pusat perbelanjaan berangsur-angsur pulih seiring masuknya fase normal baru. Masyarakat dapat kembali makan di restoran atau berbelanja di mal dengan mematuhi protokol kesehatan. Langkah serupa diharapkan diikuti oleh bioskop-bioskop sehingga film-film Indonesia dapat kembali disaksikan di layar lebar.
“Masuk kepada adaptasi new normal, jadi orang bisa kembali ke bioskop,” kata Josua.
Insan perfilman di Indonesia menyiasati pembatasan jarak dengan berbagai adaptasi dan inovasi. Reza Rahadian, misalnya, membuat serial web yang berjudul “Sementara Selamanya”, debut perdananya sebagai sutradara, di mana proses produksi dilakukan dengan peralatan sederhana untuk menghindari adanya keramaian.
Reza hanya mempekerjakan sedikit kru di lokasi syuting, itu pun secara bergantian, tidak seperti pembuatan film besar yang bisa melibatkan 80-120 orang kru.
“Ini waktu yang tepat untuk adaptasi dan berpikir untuk cara apa yang tepat,” kata Reza, dalam peluncuran Festival Film Indonesia 2020 secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Perubahan Anggaran Kemenparekraf
Sebelumnya, pada 4 Juli 2020 lalu, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun anggaran 2020.
“Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenparekraf RI pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2,045 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng, selaku pimpinan rapat dalam rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Kemenparekraf di Gedung DPR/RI Jumat, (3/7/2020).
Dengan pemotongan anggaran tersebut maka pagu anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020 yang awalnya sebesar Rp 5.366.861.663.000 berkurang menjadi sebesar Rp 3.265.457.304.000.
Dalam rapat ini, Komisi X DPR RI juga menyetujui pagu indikatif belanja K/L Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 8 triliun. Total anggaran tersebut meliputi RAPBN sebesar Rp 4,111 triliun dan usulan tambahan sebesar Rp 3,888 triliun yang di dalamnya mencakup anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 454,3 miliar.
Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengungkapkan komitmennya untuk melaksanakan upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia dalam rangka memasuki fase normal baru.
Upaya itu termasuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata yang berfokus pada kebersihan, kesehatan, keamanan dan lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environment-CHSE).
Tahapan-tahapan tersebut termasuk promosi nantinya akan dilakukan dengan melihat perkembangan penanganan COVID-19 serta kesiapan daerah, pelaku industri, maupun masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Semoga pariwisata dan ekonomi kreatif kita bangkit dan berkembang jauh lebih baik,” kata Wishnutama. [RED]