Ilustrasi: Salah satu acara pengobatan alternatif di Stasiun TV/Youtube

Koran Sulindo – Kementerian Kesehatan melaporkan iklan obat dan produk kesehatan tradisional yang menyesatkan karena obatnya belum terbukti secara klinis, sehingga membahayakan konsumen, kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

“Ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan seperti mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan, dan menggunakan testimoni pengguna,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, melalui rilis media, di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurut Oscar, iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis yang diidapnya.

Iklan juga menggunakan perekomendasi dari seorang dokter atau tenaga kesehatan, atau seakan-akan menyerupai dokter atau tenaga kesehatan, yang iklannya memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.

Kemenkes juga telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan.

“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.

”Kita berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” kata Oscar.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Moeloek pernah mengutarakan kekhawatirannya terhadap iklan-iklan obat tradisional atau alternatif yang ditayangkan di televisi yang menjamin kesembuhan namun belum teruji klinis. Menkes menyebut iklan tersebut bisa membingungkan masyarakat atau bahkan membahayakan masyarakat yang mengidap suatu penyakit karena menunda pengobatan ke tenaga medis melainkan mencoba produk yang belum teruji klinis.

KPID Jakarta

KPID Jakarta lalu memanggil 5 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan dengan melanggar peraturan kesehatan itu, yaitu TV One, MNC, OChannel, JakTV, dan Elshinta TV.

Iklan produk kesehatan herbal tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih, dan Mega6.

KPID Jakarta menyatakan iklan kesehatan di 5 stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan Konsumen.

Koordinator Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.

”Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika, seperti dikutip kpid.jakarta.go.id. [DAS]