Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik dan arus balik liburan lebaran hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Keputusan perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 25 Tahun 2020) ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Nomor KM 116 Tahun 2020).
“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” katanya.
Menurut Adita, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
Potensi Puncak Arus Balik
Sebelumnya, Kemenhub mengantisipasi potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi antara 30 Mei hingga 1 Juni 2020.
“Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat, ” kata Adita.
Sepanjang tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik karena hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali untuk bekerja.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” katanya.
Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 s.d H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.
“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan,” katanya.
Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Tim Gugus Tugas, dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus.
“Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus,” katanya.
Penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, diantaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).
Berdasarkan pengetatan pengawasan yang dilakukan di Terrminal Pulogebang mulai periode 9 Mei s.d 24 Mei 2020, jumlah kendaraan bus yang berangkat dari Terminal Bus Pulogebang sebanyak 80 Bus dan bus yang datang sebanyak 43 Bus. Sementara jumlah penumpang yang berangkat sebanyak 645 orang dan yang datang sebanyak 206 orang. Sedangkan jumlah orang yang ditolak berangkat sebanyak 152 orang.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya dan di hari normal, jumlah rata-rata perhari bus dan penumpang Bus AKAP di Terminal Pulogebang sangat menurun signifikan, yaitu hanya 5 bus perhari dan 41 penumpang perharinya. Dimana pada Idul Fitri 2019 rata-rata mencapai 250 Bus per hari dan 9000 penumpang perharinya. Kemudian pada hari normal rata-rata mencapai 150 bus perharinya 2000 penumpang per hari.
Sementara itu, di moda penyeberangan, pengawasan ketat dilakukan di lintas penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padang Bai – Lembar. Di ketiga pelabuhan penyeberangan tersebut dilaporkan terjadi penurunan yang cukup signifikan pada jumlah penumpang maupun kendaraan yang mengangkut penumpang. Tercatat, jumlah penumpang di Pelabuhan Merak-Bakauheni dari mulai bulam Februari s.d Mei terus mengalami penurunan. Pada bulan Februari 2020 terdapat total sebanyak 1,3 juta penumpang dari Merak dan Bakauheni, Maret (1,2 juta), April (572 ribu), dan Mei (191 ribu).
Kemudian di moda kereta api, dilaporkan belum ada indikasi terjadi lonjakan penumpang Kereta Luar Biasa (KLB). Hingga saat ini, tingkat keterisian kursi penumpang KLB dengan rute lintas utara yaitu St. Gambir-Cirebon-(Kejaksan)-Semarang (Tawang)-Surabaya Pasar Turi (PP) dan St. Gambir-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), serta rute lintas Selatan yaitu St. Bandung-Yogyakarta (Tugu)-Madiun-Surabaya Pasar Turi (PP), pada 30 dan 31 Mei 2020, baru sebesar 44 persen. Dimana dari ketersediaan tiket yang dijual sebesar 396 tiket, baru terisi sebanyak 174 tiket. [RED]