Kemenhub Gelar Pembuatan SIM Kolektif untuk Sopir Taksi Online dan Reguler

Koran Sulindo – Bagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan taksi reguler wilayah Jabodetabek yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum bisa membuat SIM tersebut secara kolektif pada Ahad (25/2). Tempatnya di bekas Air Mancur Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta. Waktunya mulai pukul 07.00 WIB. Penyelenggaranya adalah Kementerian Perhubungan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, pemerintah memfasilitasi pembuatan SIM A Umum agar para pengemudi angkutan online dan juga taksi reguler dapat bekerja dengan tenang sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami bekerja sama dengan pihak swasta melalui program CSR untuk memberi insentif bagi para pengemudi angkutan online dan taksi reguler yang akan membuat SIM A Umum. Setiap pendaftar hanya dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang,” ungkap Budi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).

Proses pembuatan SIM A Umum kolektif ini tetap melalui prosedur yang sudah ditetapkan kepolisian. Budi berharap, para pengemudi angkutan online ataupun angkutan taksi reguler dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki SIM A Umum.

Kuota keseluruhan sebanyak 600 orang dari Jabodetabek. Para pendaftar terlebih dahulu akan mengikuti pelatihan di ISDC Komplek Satpas Jalan Daan Mogot Kilometer 11 Jakarta, yang dijadwalkan pada Sabtu besok (24/2).

Untuk kemudahan permohonan uji kir bagi kendaraan angkutan online juga akan dipermudah prosedurnya. Namun, kata Budi lagi, kualitas pengujian kendaraan tersebut tetap secara teknis harus benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan.

Rencananya, agenda serupa juga akan digelar di Surabaya, Jawa Timur. [RAF]