Koran Sulindo – Kementerian Perhubungan menyatakan pesepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.
“Sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin. Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor pengaturannya berada di pemerintah daerah.
“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” katanya.
Menurut Budi, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” katanya.
Kemenhub sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.
Namun terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” kata Budi.
Cek Jogja dan Solo
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hari ini melakukan kunjungan kerja ke Yogjakarta dan Solo untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah simpul transportasi seperti Bandara, Stasiun, dan Terminal Bus berjalan dengan baik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah simpul transportasi yang ditinjau adalah Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara, Adi Sumarmo Solo, Stasiun Kereta Api di Jogja dan Solo, dan Terminal bus Tipe A Tirtonadi Solo.
“Setelah kemarin saya meninjau Bandara Soekarno Hatta, hari ini saya berkunjung ke Kota Jogja dan Solo untuk memastikan penerapan pengendalian transportasi yang mengedepankan protokol kesehatan berjalan dengan baik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Menhub.
Jogja dan Solo merupakan kota yang menjadi destinasi pariwisata unggulan Indonesia. Kemenhub ingin memastikan para penguna jasa transportasi merasa aman dan nyaman untuk bertransportasi melalui penerapan protokol kesehatan yang baik mulai dari saat keberangkatan, dalam perjalanan, sampai tiba di kedatangan.
Menhub mengatakan perkembangan konektivitas transportasi di Jogja dan Solo semakin meningkat.
Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang sudah selesai dibangun dan telah beroperasi. Bandara yang menggantikan keberadaan Bandara Adisutjipto ini sudah dilengkapi juga dengan dukungan transportasi antarmoda untuk memudahkan pergerakan penumpang dari Bandara menuju kota Yogyakarta dan sekitarnya.
Pembangunan elektrifikasi jalur KA lintas Yogyakarta-Solo yang ditargetkan selesai akhir tahun 2020. Dengan selesainya proyek elektrifikasi, maka dapat segera beroperasi Kereta Rel Listrik (KRL) Komuter dari Yogyakarta-Solo PP.
Lalu pembangunan dan penataan Terminal Bus Tipe A Tirtonadi tidak hanya sebagai simpul transportasi, tetapi juga menjadi pusat kegiatan komersial. Pada Juli 2020, direncanakan pembangunan gedung sebaguna, pusat olahraga dan pusat kuliner di area Terminal Tirtonadi dimulai. [RED]