anak-sekolah
Ilustrasi/pmiiugm.org

Koran Sulindo – Kementerian Pendidikan Kebudayaan membantah pemberitaan hampir semua media berita online di Indonesia yang menyatakan rencana penghapusan pendidikan agama bersama penerapan kebijakan sekolah 8 jam sehari 5 hari sepekan (Full Day School/FDS). Judul berita media online hampir sama, seperti misal ditulis antaranews.com ini, “Kemdikbud akan tiadakan pelajaran agama di kelas”.

“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso, melalui keterangan tertulis.

Menurut Ari, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Konteks pernyataan Mendikbud soal pendidikan agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017. Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan.

“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” katanya.

Penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak, yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD.

Dalam Raker dengan Komisi X DPR itu Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan dengan siswa sekolah akan belajar agama di madrasah diniah.

Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (7) Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” kata Ari.

Dalam Raker itu juga, Kemdikbud, seperti dikutip Antaranews.com, menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas, dan menggantinya dengan pendidikan agama di luar kelas, termasuk di tempat-tempat ibadah.

“Sekolah 5 hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas,” kata Mendikbud, di Jakarta, Selasa (13/6).

Sekolah bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Kalau murid sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, maka pelajaran agama di dalam kelas tidak diperlukan lagi.

Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.

Mendikbud juga menjelaskan kegiatan belajar 5 hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah, dan baru akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 oleh 9.830 sekolah saja.

Permendikbud itu dilaksanakan secara bertahap.

Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan baru itu untuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Selama 8 jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan 3 bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Menurut situs kemdikbud.go.id, intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan.

Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter. [DAS]