Kejagung Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST), Benefical Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah (Kalteng).

‎”Menetapkan satu orang tersangka yakni ST, ” Kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers pada Sabtu (28/3).

‎Penyidik menetapkan Samin Tan setelah mengantongi bukti yang cukup, melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah seperti DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

‎Meski demikian, Kejagung masih terus melakukan penggeledahan, terutama di wilayah Kalsel dan Kalteng.

‎”Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujar Syarief.

‎Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah dicabut izinnya pada tahun 2017.

‎Meski telah dicabut izinnya, perusahaan tersebut masih tetap melakukan penambangan dan menjual hasil tambang tersebut secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan tersebut dilakukan sampai tahun 2025 dengan cara bekerja sama dengan petugas pengawasan kegiatan pertambangan menggunakan ijin yang tidak sah.

‎”Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ungkap Syarief.

‎Sementara itu untuk nilai kerugian keuangan negara saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh tim auditor.

‎Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Serta pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang nomor 21 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 28/3/2026 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. [IQT]