Jakarta, koransulindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi.
Syarif menyebut tersangka baru ini merupakan anggota Polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI).
”beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI,” kata Dirdik Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (2/7).
Tersangka tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai dengan Maret 2025, dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Menurut keterangan Syarief, tersangka LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka.
”dalam harga tersebut, itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya, dengan penjualan alat-alat itu,” ucap Syarief.
Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu Kejagung juga mengendus keterlibatan oknum anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dalam pengadaan motor listrik di BGN.
”kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa ya, terutama pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief.
Terkait penanganan oknum TNI tersebut, Jampidsus menanganinya secara koneksitas dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
”Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu, karena ada keterlibatan oknum, oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh, yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk Saudara BU,” ujar Dirdik. [IQT]
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis




