Ilustrasi: Gunawan Yusuf (belakang) saat kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke salah satu pabrik Sugar Group Companies di Lampung/Kompasiana

Koran Sulindo– Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Bareskrim Polri untuk mengirim kembali Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Sebelumnya SPDP pernah dikirim oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim pada 2017, namun Kejagung mengembalikannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan Kejakgung mengembalikan SPDP kasus Gunawan Jusuf lantaran sudah dikirim pada 2017, namun hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.

“Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kita, SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik,” kata Mukri, Kamis (13/12/2018).

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.

“Kemudian kita memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara itu kita kembalikan SPDP-nya,” katanya.

Menurut Mukri, prosedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.

Namun demikian Mukri menyebut bahwa aturan ini hanya bersifat administrasi saja, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. “(SPDP) dikirimkan lagi kita tetap terima,” kata Mukri.

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Polisi Daniel Silitonga mengatakan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong untuk mencari bukti-bukti kasus itu.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan mengatakan, sudah sewajarnya polisi mencari barang bukti ke luar negeri.

“Kalau memang alat bukti belum cukup saya pikir sudah selayaknya Polri mencarinya hingga ke manapun. Kalau Polri masih menyidik berarti ia yakin ada dugaan perbuatan pidana, tinggal mencari alat buktinya agak lengkap,” ujarnya.

Andrea menuturkan pencarian alat bukti hingga ke luar negeri, menandakan Polri memang serius melakukan penyelidikan atau penyidikannya.

“Polri harus tuntas dalam bekerja, artinya upaya pemenuhan alat bukti harus dioptimalkan karena diperlukan dalam proses sidiknya. Kalau sudah bekerja optimal ternyata tidak cukup juga, maka Polri perlu menetapkan sikapnya terkait kelanjutan penyelidikan atau penyidikan mau seperti apa,” katanya.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini

Terhadap hal ini, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu.

“Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya,” ujarnya.

Ia mengakui kliennya pernah melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim atas kasus sama pada 2004. Kemudian diputuskan dihentikan oleh Polisi karena dianggap bukan tindak pidana.

“Dulu terlapornya GJ dan istri (Claudine), tapi sekarang ada dugaan money laundry nya, bahwa itu (kasus) berbeda dan tidak sama. Pembuktian pun nanti tidak sama, karena kita punya bukti aliran dana dari Toh Keng Siong ke Makindo,” kata Denny.[YMA]