Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (13/3/2025). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (13/3/2025). (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.

‎Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Tim Jaksa Penyidik memeriksa lima orang saksi tambahan pada Selasa, 10 Juni 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

‎Kelima saksi yang diperiksa antara lain:

1. ‎GH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2020.

2. ‎IN, Sales Manager PT Bhineka Mentari Dimensi, penyedia laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2020.

3. ‎GSM, Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.

4. ‎FH, Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020.

5. ‎RH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat SD dan SMP TA 2020.

‎Sebelumnya, pada Senin, 2 Juni 2025, Kejagung juga telah memeriksa enam saksi lainnya terkait perkara yang sama. Mereka adalah:

1. ‎IP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan.

2. ‎SW, PPK di Direktorat Sekolah Dasar TA 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran TA 2020-2021.

3. ‎NN, PPK Pengadaan Bantuan TIK di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2021.

4. ‎AF, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK TA 2020.

5-6. ‎SK dan IS, yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK pada Direktorat SD dan SMP tahun anggaran 2020.

‎Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan anggaran dalam pengadaan perangkat TIK, termasuk laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan Kemendikbudristek. Program ini bertujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah, namun kini disorot karena dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi ini menjadi bagian penting dalam rangka mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

‎Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi yang melibatkan proyek strategis pemerintah di sektor pendidikan, dan publik menanti transparansi serta akuntabilitas dari penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan. [IQT]