Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers pada Selasa (22/7/2025). “Saya mendapatkan informasi juga bahwa keberadaan yang bersangkutan (Riza Chalid) terakhir berada di negara tetangga kita, di Malaysia,” ujar Anang.
Menindaklanjuti hal ini, Kejaksaan Agung memastikan akan menjalin koordinasi dengan otoritas hukum Malaysia. Upaya ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Karena itu kita melibatkan negara lain. Pastinya harus ada mekanisme sistem yang harus kita jalani dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,” jelas Anang, menekankan bahwa seluruh proses akan dilakukan dengan tetap mematuhi hukum internasional dan menghargai kedaulatan negara sahabat.
Meski belum ada informasi pasti terkait waktu pemanggilan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka, Anang menyebut bahwa proses penyusunan jadwal masih dalam tahap koordinasi oleh tim penyidik. “Intinya penyidik juga tidak hanya berdiam diri, tetap melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Riza Chalid, yang diketahui merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak, diduga turut terlibat dalam praktik manipulasi tata kelola minyak mentah bersama delapan tersangka lainnya. Para tersangka ini diduga melakukan persekongkolan sistematis dalam proyek Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018–2023.
Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, yakni mencapai Rp285.017.731.964.389 atau setara dengan Rp285 triliun. Jumlah ini menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir. [UN]




