Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Viktor Laiskodat menunggu keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Jika MKD menyatakan kasus itu adalah kasus pribadi, Polri akan langsung memprosesnya.
“Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggungjawabnya pribadi, tak ada imunitas kepada dia, ya proses lanjut. Gampang saja bagi polisi,” kata Tito, usai melantik tiga Kapolda dan pejabat Polri di Mabes Polri, Rabu (29/11).
Jika MKD menilai Ketua Fraksi Partai Nasdem menjalankan tugas sebagai anggota DPR, maka yang bersangkutan mendapatkan hak imunitas dan kasusnya di kepolisian otomatis gugur.
“Karena ada Undang-Undang MD3 Pasal 224 ayat 1 yang menjelaskan setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Dia bebas dari dugaan tuduhan hukum, proses hukum sepanjang dia menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya sebagai anggota DPR di sidang atau di luar sidang,”katanya.
Penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan sejak Oktober, Tito mengaku langsung mengecek hasil penyelidikan. Sudah 30 saksi yang dimintai keterangan termasuk ahli bahasa.
Persoalan lain selain masalah hukum, yakni masalah bahasa. Menurutnya bahasa itu sangat interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal.
“Dengan menggunakan bahasa lokal ini ada beberapa pihak tersinggung, menganggap ada beberapa partai dianggap mendukung khilafah dan lain-lain itu bisa, bisa pihak lain merasa tidak nyaman dan menganggap itu sebagai dugaan pidana. Ini pembuktian teknis,” kata Tito.
Sebelumnya Mabes Polri tidak kompak dalam memberikan informasi mengenai kasus Viktor. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak kepada wartawan mengatakan Viktor sedang melaksanakan tugas pada saat reses dan memiliki surat tugas. Dengan begitu, terlapor yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memiliki hak imunitas.
Ketika ditanya proses selanjutnya, dia menyerahkan kepada MKD. “Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas,” ujarnya.
Menurutnya sudah tidak mungkin dipidana.
“Bukan gak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR,” kata Herry.
Pernyataan Herry secara tidak langsung takkan melanjutkan kasus Viktor itu memicu kemarahan umat Islam. Bahkan pada Jumat (24/11) kemarin, Presidium Alumni 212 menggelar Aksi Bela Islam 2411 di depan Gedung DPP Nasdem, Gondangdia dan Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar Viktor ditangkap dan dipenjara. [YMA]